Sabtu, Desember 06, 2008

Membuka Kembali Catatan Kecil : Daya Saing

Tulisan ini saya ambil dari catatan "tempo doeloe" saya tentang daya saing. Semoga bermanfaat.

Istilah daya saing (competitiveness), meskipun setidaknya telah “diawali” oleh konsep keunggulan komparatif (comparative advantage) Ricardo sejak abad 18,[1] kini mendapat perhatian yang semakin besar terutama tiga dekade belakangan ini. Daya saing, satu dari sekian jargon yang sangat populer, tetapi tetap tak sederhana untuk dipahami. Seperti diungkapkan oleh Garelli (2003),[2] konsep yang multidimensi ini sangat memungkinkan beragam definisi dan pengukuran. Tidaklah mengejutkan jika perkembangan pandangan dan diskusi tentang daya saing tak luput dari kritik dan perdebatan yang juga terus berlangsung hingga kini.[3]
Tulisan ini mendiskusikan secara singkat beberapa pandangan/pemikiran tentang daya saing pada berbagai tataran dan dari beberapa perspektif yang berbeda, tanpa maksud memilih mana yang paling benar.
Dalam literatur, istilah “daya saing” (competitiveness) mempunyai interpretasi/tafsiran beragam. Tak satupun yang penulis klaim sebagai “definisi baku” yang diterima semua pihak. Tentang ini, barangkali benar yang disampaikan Michael Porter:
“There is no accepted definition of competitiveness. Whichever definition of competitiveness is adopted, an even more serious problem has been there is no generally accepted theory to explain it . . .. “ (Porter, 1990).
“Competitiveness remains a concept that is not well understood, despite widespread acceptance of its importance . . . .
“(Porter, 2003, 2002b).

Hampir dua dekade kemudian, diskusi tentang ini bahkan meluas dan perspektif tantang apa dan bagaimana meningkatkan daya saing memperkaya debat yang berkembang. Dalam literatur, bahasan konsep daya saing dapat ditinjau pada tingkat:

  • perusahaan,
  • industri atau sehimpunan/sekelompok industri,[4] dan
  • negara atau daerah (sebagai suatu entitas ekonomi).

Pemaknaan daya saing pada konteks tersebut “berbeda.” Akan tetapi, daya saing pada masing-masing tingkatan tersebut terkait secara erat. Daya saing perusahaan merupakan elemen pembentuk daya saing pada tingkat industri, daerah atau negara. Sementara di pihak lain, berbagai kondisi dan faktor yang ada dalam suatu industri dan di suatu daerah atau negara membentuk konteks bagi perkembangan daya saing perusahaan dalam industri dan di wilayah yang bersangkutan. Isu ini juga merupakan salah satu topik yang terus diperdebatkan dalam diskusi tentang daya saing.

Catatan:
[1] David Ricardo melalui tulisannya: “Principles of Political Economy and Taxation”, di tahun 1817 menggarisbawahi bagaimana semestinya negara harus bersaing. Lihat misalnya Spiegel (1991).
[2] Profesor di Institute for Management Development (IMD) dan direktur the World Competitiveness Project.
[3] Lihat misalnya tulisan Krugman (1994), Lall (2001), dan Siggel (2003).
[4] Aktivitas bisnis dalam pengertian umum (tidak terbatas hanya manufaktur/pengolahan).

Secara ringkas, pengertian daya saing itu saya tampilkan dalam gambar berikut.




Salam.

Baca Selanjutnya...

Rabu, Desember 03, 2008

Catatan lanjutan dari posting sebelumnya . . .

Lokakarya “Implementasi Kebijakan Ristek untuk Mendukung Sistem Inovasi Daerah [SIDA]” yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT), Rabu, 3 Desember 2008 dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menampilkan 3 narasumber yang mengangkat topik taman/kawasan iptek dan industri [termasuk inkubator bisnis], sedangkan sesi kedua menampilkan empat narasumber yang membahas rencana pembangunan iptek dalam mendukung sistem inovasi daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, saya diminta menjadi moderator pada sesi pertama. Di sesi ini, pembicara pertama adalah Drs. Triyanto, MM [Kepala Bappeda Kota Surakarta] yang memaparkan “Konsep Pengembangan Solo Technopark.” Selanjutnya Ir. Jeni Ruslan [Kepala PUSPIPTEK] menyampaikan “Konsep Pengembangan PUSPIPTEK untuk Mendukung SIDA." Pembicara terakhir membahas “Inkubator Bisnis”, yaitu Ir. Henry S. Hamzah, MBA [Dirut PT LAPI Manufaktur].
Saya tidak akan mengulang satu-persatu isi paparan dan diskusi yang berkembang di blog ini. Saya hanya akan memberi catatan yang menurut saya perlu dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan terkait dengan konteks ini.
Sistem inovasi dianggap demikian penting bagi peningkatan daya saing dan kohesi sosial. Sekedar “mengingat” kembali, beberapa fungsi penting dari sistem inovasi antara lain adalah [lihat misalnya ”Johnson, Anna dan Staffan Jacobsson (2000). The Emergence of a Growth Industry: A Comparative Analysis of the German, Dutch and Swedish Wind Turbine Industries. Mimeo. The Department of Industrial Dynamics, Chalmers University of Technology. Sweden. 2000”] :

  1. Menciptakan pengetahuan baru.
  2. Memandu arah proses pencarian penyedia dan pengguna teknologi, yaitu mempengaruhi arah agar para pelaku mengelola dan memanfaatkan sumber dayanya.
  3. Memasok/menyediakan sumber daya, yaitu modal, kompetensi dan sumber daya lainnya.
  4. Memfasilitasi penciptaan ekonomi eksternal yang positif (dalam bentuk pertukaran informasi, pengetahuan dan visi).
  5. Memfasilitasi formasi pasar.

Tentu banyak “fungsi” penting selain yang disebutkan tersebut.
Banyak negara, mendorong pemajuan sistem inovasi antara lain dengan memperkuat kelembagaan dan infrastruktur khusus iptek, serta “keterkaitan” (linkages) antara pihak “penyedia solusi” dengan pihak “pengguna solusi.” Instrumen kebijakan ini diharapkan dapat efektif dalam :

  • meningkatkan sinergi [peran intermediasi] antarpihak dalam berinovasi, aktivitas difusi, dan proses pembelajaran;
  • menjadi tempat/area bagi aktivitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa [litbangyasa] produktif;
  • menginkubasikan bisnis sehingga lahir perusahaan pemula atau baru yang inovatif;
  • meningkatkan pertukaran informasi pengetahuan/teknologi;
  • memberikan jasa layanan berbasis pengetahuan/teknologi dengan baik;
  • memberikan bantuan teknis.

Bagi Indonesia, ini bukan hal yang baru. Upaya penguatan kelembagaan iptek telah dimulai sejak masa Kabinet Pembangunan II (1973 – 1978). Saat itu, Prof. Sumitro Djojohadikusumo (alm.) sebagai Menristek memulai adanya Program Riset Nasional. Tahun 1976, dibangun PUSPIPTEK di Serpong. Upaya pengembangan inkubator di Indonesia juga telah dimulai sekitar awal 1990an. Sayangnya, menurut hemat saya perkembangannya relatif lambat dan dibandingkan dengan ”kebutuhan” nasional, sebetulnya ini masih underinvest. Alangkah tidak mudahnya memang ketersediaan infrastruktur ini dapat memberikan daya ungkit yang signifikan dan luas [bersifat nasional] bagi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia.
Di sisi lain, tentu saja kelembagaan iptek [beserta infrastruktur pendukungnya] perlu terus dibenahi agar semakin efektif dan efisien serta sesuai dengan perkembangan tantangan yang dihadapi.
Pengembangan kelembagan dan infrastruktur iptek dalam implementasinya bukan hal yang mudah. Membangun keterkaitan, jejaring, dan sinergi dengan pemangku kepentingan kunci, termasuk masyarakat sekitar, merupakan hal yang sangat penting. Jika hal demikian diabaikan, maka bukan saja tujuan penting yang disebutkan sebelumnya sulit tercapai dengan baik. Bahkan boleh jadi, ”efek samping negatif” lah yang muncul. Gesekan sosial dengan masyarakat sekitar berkembang. Bahkan di beberapa kawasan industri, yang terlanjur seolah menjadi enclave yang tidak memiliki keterkaitan kuat dengan sosial, ekonomi dan budaya setempat, membuat masyarakat sekitar hanya menjadi ”penonton”, terkadang dinilai ”merecoki” aktivitas produktif di kawasan, dan proses alih pengetahuan/teknologi atau proses pembelajaran di masyarakat setempat pun tidak terjadi.
Karena itu memang agenda peningkatan daya saing harus seiring sejalan dengan penguatan kohesi sosial. Bagi saya, ini ibarat agenda berbentuk mata uang logam yang bersisi ganda = jika ingin mata uang tersebut berfungsi sebagai alat tukar yang efektif, maka kedua sisinya harus sama-sama dikembangkan sejalan satu dengan lainnya.
Hal terakhir yang ingin saya sampaikan adalah semakin mendesaknya kebutuhan akan terintegrasinya informasi dan komunikasi pengetahuan/teknologi yang memudahkan baik pihak penyedia maupun pengguna. Ini yang sering disebut dengan peran technology clearing house [TCH]. Dengan THC, diharapkan aset intelektual yang berkembang dapat dikelola dengan lebih baik, diakses oleh masyarakat yang membutuhkan [termasuk kemungkinan komersialisasi] dan didifusikan dengan lebih efektif dan efisien. THC berpotensi menjadi salah satu "simpul" peningkatan sinergi banyak pihak. Bagaimana arah dan pengelolaan implementasi THC pada tataran ”Pusat” dan ”Daerah” tentu perlu dirumuskan dengan baik agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Semoga KNRT atau lembaga lain merespon hal ini dengan baik sehingga tidak berhenti sebagai wacana semata.

Wallahu alam bissawab.
Salam

Baca Selanjutnya...

Selasa, Desember 02, 2008

Model “Kawasan Iptek dan Industri”


Sebagaimana sering saya sampaikan, “Sistem Inovasi” pada dasarnya merupakan suatu kesatuan dari sehimpunan aktor, kelembagaan, hubungan, jaringan, interaksi dan proses produktif yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik/terbaik), serta proses pembelajaran.
Dalam pengertian tersebut, inovasi – bersama dengan difusi dan proses pembelajaran – merupakan bagian dari sistem inovasi. [Catatan sekedar pengingat, bahwa invensi dan discovery berpeluang menjadi inovasi, tetapi tidak identik dengan dan tidak selalu menjadi inovasi].
Pendekatan sistem inovasi juga mengindikasikan bahwa ada dimensi analisis yang dapat ditelaah dari suatu sistem inovasi nasional, yaitu konteks ”sektoral” [sering disebut sistem inovasi sektoral/industrial] dan konteks ”teritorial” [sering disebut sistem inovasi daerah]. Gambar beriku hanya merupakan salah satu ilustrasi “penggambaran” sistem inovasi.


Pendekatan sistem inovasi juga menunjukkan urgensi interaksi antarelemen sistem. Dari perspektif kebijakan publik, pendekatan sistem inovasi ini juga menjadi pijakan penting. Dalam hal ini, ”kegagalan sistemik” (systemic failures) merupakan dasar bagi argumen isu kebijakan dan solusi kebijakan yang diperlukan. Oleh karena itu, faktor-faktor ”non iptek” sangatlah penting untuk ditelaah dan diatasi isu kebijakannya.
Di antara persoalan generik dalam sistem inovasi adalah daya dukung iptek dan interaksi antara “penyedia” dan “pengguna solusi”. Revitalisasi atau reformasi lembaga-lembaga litbangyasa (penelitian, pengembangan, dan rekayasa), pengembangan taman/kawasan iptek (dan industri atau sejenisnya), aliansi strategis multipihak seperti konsorsia, dan lainnya adalah “model-model” yang dikembangkan di banyak negara dalam mengatasi persoalan tersebut.
Apa dan bagaimana upaya-upaya yang telah dikembangkan di beberapa daerah di Indonesia dalam hal ini?
Lokakarya “Implementasi Kebijakan Ristek untuk Mendukung Sistem Inovasi Daerah” akan membahas isu ini sebagai salah satu topik bahasan. Lokakarya ini diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Desember 2008, mulai pukul 08:30 WIB, bertempat di Ruang Komisi Utama Gedung 2 BPPT – Lantai 3.

Baca Selanjutnya...

ARTIKEL TERAKHIR

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at sistem-inovasi.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP