Jumat, Oktober 31, 2008

Tutorial Pengembangan Sistem Inovasi (Bagian Akhir)

Bagian akhir tutorial ini menutup proses pembelajaran kita dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi . . .

Dengan berbekal pembelajaran pada bagian-bagian tutorial sebelumnya, kini saatnya kita menelaah bagaimana langkah pengembangan/perbaikan sistem inovasi dilakukan. Penentu kebijakan (pemerintah, “pusat” maupun “daerah”) beserta para pemangku kepentingan perlu mempersiapkan dan menyepakati apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan atau memperkuat sistem inovasi yang menjadi ranah kerjanya. Hal ini biasanya dituangkan dalam dokumen rencana strategis.

Banyak istilah yang digunakan untuk menamai dokumen seperti ini. Beberapa pihak di Uni Eropa misalnya sering menamainya sebagai “strategi inovasi.” Di Komisi Eropa misalnya, dokumen-dokumen terkait yang saling mendukung dipublikasikan dalam beragam jenis, seperti green paper, white paper dan keputusan-keputusan formal Komisi Eropa (sebagai contoh lihat misalnya di buku ini dan situs ini). Di lingkungan KNRT dan LPND terkait serta DRN dikenal dokumen-dokumen yang dipublikasikan misalnya dengan nama Kebijakan Strategis Pembangunan Iptek, buku putih, dan Agenda Riset Nasional. Dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen nasional, BUKAN hanya untuk KNRT atau LNPD terkait saja.

Dalam UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 18 disebutkan bahwa :

  1. Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.
  2. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Pasal 20, ayat 2 UU No. 18/2002 tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya).

Saya tidak hendak memperdebatkan tentang penamaan dokumen ini. Yang jelas, memang diperlukan dokumen yang :

  • memiliki legalitas yang cukup kuat,
  • bersifat strategis,
  • menjadi acuan bagi pemerintah (pemerintah daerah) dan pemangku kepentingannya dalam mendorong pengembangan/penguatan sistem inovasi (nasional atau daerah).

Seperti dalam buku yang saya tulis, saya akan menggunakan istilah ”Strategi Inovasi Daerah" (untuk tataran daerah). Dokumen strategi inovasi daerah pada dasarnya memuat sehimpunan tujuan pokok dan langkah/cara utama dalam mencapai tujuan pengembangan atau penguatan sistem inovasi daerah sebagai hasil konsensus pemerintah daerah beserta para pemangku kepentingannya. Dalam dokumen formal inilah arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah daerah (kebijakan inovasi di daerah) dirumuskan, untuk masa/periode tahapan pembangunan tertentu.

Diskusi pengantar tentang hal ini dapat dilihat antara lain dalam Bab 8 – 10 buku ”Pengembangan Sistem Inovasi Daerah: Perspektif Kebijakan.”

”Tugas” berikut adalah bagaimana kesemua yang telah disampaikan dalam tutorial ringkas (1-4) ini diterapkan dalam konteks yang sebenarnya di Indonesia. Ini tentu bagian yang “paling menantang” dari proses kita mendalami “dunia nyata” sistem inovasi, baik dalam konteks internasional, regional (supra-nasional), nasional, daerah ataupun sektoral/industrial tertentu.

Mudah-mudahan rangkaian tutorial hingga Bagian 4 ini dapat membantu dalam memahami konteks pengembangan sistem inovasi.

Mari kita proaktif berperan nyata, berbagi pengetahuan, menggalang sinergi mengembangkan/memperkuat sistem inovasi di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan bangsa.
Kenapa harus menunggu? Mulailah dengan kepeloporan diri kita, organisasi, dan daerah di mana kita berbakti . . .

Salam

Baca Selanjutnya...

Rabu, Oktober 08, 2008

Tutorial Pengembangan Sistem Inovasi (Bagian 3)

Lanjutan tutorial . . .
Pada tahapan ini, kita mulai mempelajari pemahaman tentang sistem inovasi di Indonesia sendiri. Lihat Bab 6 dan 7 dalam Buku “Pengembangan Sistem Inovasi daerah: Perspektif Kebijakan.”

Silahkan mulai mempelajari bagaimana kondisi di Indonesia sendiri, terutama mulai dengan melihat beberapa indikator nasional (dan perbandingannya dengan negara lain), bagaimana posisi relatif Indonesia dalam menuju era ekonomi pengetahuan, gambaran umum perkembangan inovasi nasional bidang iptek, serta beberapa perkembangan lembaga dan legislasi yang penting di Indonesia. Memahami sistem inovasi dari perspektif historis, konteks "penadbiran" (governance), basis iptek, kebijakan (termasuk regulasi) dan dimensi penting lain yang "spesifik" negara merupakan hal mendasar. Walaupun buku tersebut tidak menyajikan bahasan mendalam/detail, tetapi mudah-mudahan dapat memberikan penambahan wawasan tentang apa yang terjadi dan bagaimana perkembangan di Indonesia setidaknya hingga menjelang akhir tahun 2004.

Langkah berikut yang mulai semakin membutuhkan telaah lebih dalam adalah membaca Bab 7, yang mengajak Anda memahami berbagai kecenderungan dinamika perubahan dan tantangan yang terjadi di sekitar. Berbekal pemahaman pada bagian-bagian sebelumnya (termasuk mencermati beberapa indikator relevan), maka kita mulai perlu menelaah isu dan tantangan umum dalam pengembangan sistem inovasi di Indonesia (baik pada tataran nasional maupun daerah secara umum).

Pada bagian sebelumnya kita mempelajari bahwa perbaikan sistem inovasi tak dapat begitu saja diserahkan semata kepada ”mekanisme pasar.” Artinya, perbaikan sistem inovasi akan memerlukan intervensi tertentu dari pemerintah (kebijakan publik). Tak hanya itu, basis argumen bagi perbaikan sistem inovasi adalah karena ”kegagalan sistemik” (systemic failures) yang senantiasa ada/muncul dalam sistem inovasi, dalam beragam bentuk. Karena itu memahami bagaimana sebaiknya peran pemerintah dalam menyikapi hal demikian sangat penting.

Kita sejauh ini memang tidak/belum membicarakan isu sistem inovasi yang spesifik daerah ataupun spesifik sektor/industri. Yang kita bahas lebih merupakan ”isu generik” secara nasional yang saya yakini berlaku bagi tataran daerah otonom di Indonesia secara umum. Tentu akan sangat penting kita menelaahnya pada tataran spesifik daerah dan spesifik sektor/industri. Kajian-kajian demikian sangat diperlukan dalam upaya memperbaiki/mengembangkan sistem inovasi daerah dan industrial/sektoral.

Seperti saya sebutkan, apa yang disajikan dalam buku tersebut banyak mengungkap kondisi hingga akhir 2004. Sangat mungkin masih banyak isu yang dibahas yang masih relevan bagi situasi terkini. Karenanya, untuk memahami perkembangan aktual maka pemutakhiran situasi terkini sangat penting dilakukan.

Bersambung . . .
Klik Delicious Technorati Google Reader

Baca Selanjutnya...

ARTIKEL TERAKHIR

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at sistem-inovasi.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP