Sabtu, Maret 14, 2009

Peran Lembaga “Intermediasi” (?)

Beberapa rekan sering bertanya sebenarnya apa peran intermediaries itu. Sebagian pernah mengusulkan intermediary (-ries) diterjemahkan sebagai “intermediasi” saja. Jadi, untuk menyederhanakan saya gunakan istilah peran intermediasi untuk istilah intermediary (-ries) dalam konteks ini.
Untuk memudahkan pemahaman tentang lembaga yang memiliki peran intermediasi saya menggunakan kerangka sistem inovasi. Dalam diskusi-diskusi sebelumnya (lihat misalnya di sini), saya berulangkali menjelaskan tentang sistem inovasi. Kali ini, peran intermediasi kita fokuskan pada lembaga yang menjalankan aktivitas penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) teknologi misalnya seperti BPPT [Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi].
Pada prinsipnya, lembaga litbangyasa teknologi yang menjalankan peran intermediasi adalah mereka yang memfasilitasi hubungan, keterkaitan, jejaring, kemitraan antara dua pihak atau lebih dalam rangka litbangyasa teknologi dan reformasi kebijakan terkait.


Peran ini tentu sangat penting. Perkembangan atau kemajuan iptek, inovasi dan difusinya serta pembelajaran dalam masyarakat tidak mungkin terjadi dalam keterisolasian. Interaksi yang saling mendukung antara banyak pihak sangat diperlukan. Mereka, baik individu maupun lembaga yang melakukan intermediasi dengan baik inilah yang membantu koneksi antarpihak, bisa berfungsi sebagai katalis sekaligus bekerja sesuai kompetensinya dalam jejaring banyak pihak sehingga terjadi proses sosial yang produktif dalam sistem inovasi.
Mudah-mudahan penjelasan singkat ini dapat bermanfaat.
Salam.

Baca Selanjutnya...

ARTIKEL TERAKHIR

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at sistem-inovasi.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP