Jumat, Oktober 31, 2008

Tutorial Pengembangan Sistem Inovasi (Bagian Akhir)

Bagian akhir tutorial ini menutup proses pembelajaran kita dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi . . .

Dengan berbekal pembelajaran pada bagian-bagian tutorial sebelumnya, kini saatnya kita menelaah bagaimana langkah pengembangan/perbaikan sistem inovasi dilakukan. Penentu kebijakan (pemerintah, “pusat” maupun “daerah”) beserta para pemangku kepentingan perlu mempersiapkan dan menyepakati apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan atau memperkuat sistem inovasi yang menjadi ranah kerjanya. Hal ini biasanya dituangkan dalam dokumen rencana strategis.

Banyak istilah yang digunakan untuk menamai dokumen seperti ini. Beberapa pihak di Uni Eropa misalnya sering menamainya sebagai “strategi inovasi.” Di Komisi Eropa misalnya, dokumen-dokumen terkait yang saling mendukung dipublikasikan dalam beragam jenis, seperti green paper, white paper dan keputusan-keputusan formal Komisi Eropa (sebagai contoh lihat misalnya di buku ini dan situs ini). Di lingkungan KNRT dan LPND terkait serta DRN dikenal dokumen-dokumen yang dipublikasikan misalnya dengan nama Kebijakan Strategis Pembangunan Iptek, buku putih, dan Agenda Riset Nasional. Dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen nasional, BUKAN hanya untuk KNRT atau LNPD terkait saja.

Dalam UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 18 disebutkan bahwa :

  1. Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.
  2. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Pasal 20, ayat 2 UU No. 18/2002 tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya).

Saya tidak hendak memperdebatkan tentang penamaan dokumen ini. Yang jelas, memang diperlukan dokumen yang :

  • memiliki legalitas yang cukup kuat,
  • bersifat strategis,
  • menjadi acuan bagi pemerintah (pemerintah daerah) dan pemangku kepentingannya dalam mendorong pengembangan/penguatan sistem inovasi (nasional atau daerah).

Seperti dalam buku yang saya tulis, saya akan menggunakan istilah ”Strategi Inovasi Daerah" (untuk tataran daerah). Dokumen strategi inovasi daerah pada dasarnya memuat sehimpunan tujuan pokok dan langkah/cara utama dalam mencapai tujuan pengembangan atau penguatan sistem inovasi daerah sebagai hasil konsensus pemerintah daerah beserta para pemangku kepentingannya. Dalam dokumen formal inilah arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah daerah (kebijakan inovasi di daerah) dirumuskan, untuk masa/periode tahapan pembangunan tertentu.

Diskusi pengantar tentang hal ini dapat dilihat antara lain dalam Bab 8 – 10 buku ”Pengembangan Sistem Inovasi Daerah: Perspektif Kebijakan.”

”Tugas” berikut adalah bagaimana kesemua yang telah disampaikan dalam tutorial ringkas (1-4) ini diterapkan dalam konteks yang sebenarnya di Indonesia. Ini tentu bagian yang “paling menantang” dari proses kita mendalami “dunia nyata” sistem inovasi, baik dalam konteks internasional, regional (supra-nasional), nasional, daerah ataupun sektoral/industrial tertentu.

Mudah-mudahan rangkaian tutorial hingga Bagian 4 ini dapat membantu dalam memahami konteks pengembangan sistem inovasi.

Mari kita proaktif berperan nyata, berbagi pengetahuan, menggalang sinergi mengembangkan/memperkuat sistem inovasi di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan bangsa.
Kenapa harus menunggu? Mulailah dengan kepeloporan diri kita, organisasi, dan daerah di mana kita berbakti . . .

Salam

3 comments:

Pakde 17 November 2008 pukul 20.51  

Thanks for coming by . . .

tiyo avianto 29 November 2008 pukul 01.02  

nicely that articles...
I really amazing

http://tiyoavianto.blogspot.com

Tatang Taufik 29 November 2008 pukul 04.56  

Thank you . . I hope it is useful.
Cheers.

ARTIKEL TERAKHIR

Creative Commons License
Blog by Tatang A Taufik is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 United States License.
Based on a work at sistem-inovasi.blogspot.com.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://tatang-taufik.blogspot.com/.

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP